Kamis, 05 Januari 2012

pembakaran rumah

Foto: Rumdin Bupati Kotawaringin Barat
Jakarta - Kepolisian telah menetapkan 4 tersangka kasus pembakaran rumah dinas Bupati Kotawaringin Barat di Jl Pangeran Antasari, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Kemudian tersangka bertambah dua sehingga totalnya menjadi enam orang.
"Dari awalnya sudah ditetapkan 4 tersangka kasus perusakan pembakaran rumah bupati di Kotawaringin Barat. Hari ini resmi menahan 2 lagi tersangka baru," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Dua tersangka baru tersebut adalah KA bin AR (30) alamat Jl Prakesuma Mendawai dan F bin S (43) alamat Gg Parau, Kotawaringin Barat. Empat orang yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya yakni S bin M, GHM bin GT, Ag bin S dan A bin Ad. Mereka dikenakan pasal 187 jo pasal 170 jo pasal 55-56 KUHP tentang perbuatan pembakaran dan pengrusakan.
"Ini juga belum final kita menyidik. Bilamana cukup unsur kita tingkatkan. Tergantung pada adanya informasi saksi-saksi untuk mengembangkannya," papar Saud.

akibat papan reklame

Dampak Papan Reklame Ambruk, Exit Tol Slipi Ditutup


Jakarta - Anda sedang berada di tol dalam kota menuju ke Grogol? Sebaiknya secara cari jalur alternatif. Lalu lintas di jalur tersebut sedang macet akibat pengalihan jalur keluar Slipi ke Tubagus Angke.

Penutupan exit tol Slipi dilakukan untuk menghindari kemacetan lebih parah akibat ambruknya papan reklame dan tiang lampu jalan yang menutup separuh badan ruas Jl S Parmam, Jakarta. Kemacetan jadi kian panjang akibat ceceran dahan-dahan akibat hujan badai beberapa saat sebelumnya.

"Kendaraan yang lewat tol dalam kota dari Semanggi menuju Grogol dilarang keluar di Slipi. Kendaraan diarahkan keluar di Tubagus Angke," kata Wakasat Lantas Polres Metro Jakbar, Kompol Kristanto, di lokasi kejadian, Kamis (5/1/2012).

Berdasar pantauan reporter detikcom, kemacetan parah terjadi mulai dari perempatan Palmerah hingga Tomang. Baik kendaraan di dalam tol dalam kota dan Jl Gatot Subroto hingga Jl S Parman dari arah Senayan terlihat tidak bergerak.

polisi pukul warga saat bentrok

Mataram - Empat personel Brimob Polda NTB dan satu personel intel Polres Bima menjadi terdakwa dalam sidang kode etik Polri, di ruang Rapat Utama Polda NTB. Lima personel polisi itu didakwa melanggar prosedur tetap kepolisian dan memukul warga dengan popor senjata, saat polisi membuka paksa blokade Pelabuhan Sape, Bima, NTB, yang menewaskan dua orang. Sidang diwarnai isak tangis.

Sidang kode etik itu dimulai Kamis (5/1/2012) pukul 09.00 Wita dan masih berlangsung sampai pukul 16.00 Wita. Lima personel polisi itu didampingi masing-masing satu perwira pembela. Sidang dipimpin Direktur Binmas Polda NTB Kombes Suwarto, dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Empat personel Brimob Polda yang menjalani sidang adalah Bripda Fauzi, Briptu Fatwa, Briptu Adinata dan Briptu Ida Bagus Juli Putra. Sedangkan anggota satuan intel Polres Bima adalah Briptu I Made Swarjana.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, AKBP Sukarman Husein pada wartawan di Mataram, mengatakan, lima personel polisi itu didakwa melanggar prosedur tetap terkait pembubaran aksi massa.

"Tindakan mereka dinilai melanggar protap, melakukan tindakan yang dianggap tidak patuh pada aturan protap dan standar prosedur operasi. Mereka keluar dari rel itu, termasuk pelanggaran disiplin," kata Sukarman.

Sidang kode etik itu berlangsung penuh haru, disertai isak tangis perwira pembela yang mendampingi lima personel polisi itu.

Iptu Ahmadun Hadli, Komandan Kompi IV Brimob Polda NTB, salah seorang perwira pembela, sambil terisak mengatakan, apa yang dilakukan polisi saat pembubaran paksa blokade Pelabuhan Sape hingga memakan korban jiwa di pihak warga, sudah maksimal.

"Warga melakukan perlawanan, mencaci maki polisi dengan kata-kata yang buruk seperti polisi anjing, polisi tahi kucing dan polisi miskin," kata Ahmadun.

"Apa yang dilakukan polisi itu terpaksa. Itu tindakan wajar dan manusiawi. Apa yang dilakukan polisi adalah tindakan spontanitas dan untuk membela diri," lanjut Ahmadun.

Dalam tuntutan yang dibacakan dalam sidang oleh AKP I Wayan Putra, perwira Divisi Propam Polda NTB, disebutkan lima personel polisi itu terlibat dalam aksi pemukulan warga di tengah pembubaran paksa blokade pelabuhan. Ada personel brimob yang memukul warga dengan popor senjata, dan ada lagi yang menghujani warga dengan tendangan dan pukulan tangan kosong.

Lima personel polisi itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No 2/2003 tentang Disiplin Anggota Polri, pasal 3 huruf g dan pasal (5) huruf (a). Mereka dituntut mendapat teguran tertulis, penundaan menjalani pendidikan selama enam bulan dan dikurung selama tujuh hari.

Warga dan polisi bentrok di Pelabuhan Sape yang menewaskan dua warga, pada Sabtu, 24 Desember 2011. Polisi membubarkan paksa massa yang telah memblokade pelabuhan selama lima hari. Warga protes karena tuntutan agar izin tambang emas PT Sumber Mineral Utama di Kecamatan Lambu, Sape dan Langudu dicabut, tak digubris Bupati Bima.

Dalam aksi itu, polisi harus mengeluarkan tembakan untuk membubarkan aksi. Terlihat juga sejumlah peserta aksi di eret dan dipukuli polisi.

Pelabuhan Sape menghubungkan NTB dengan Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Pelabuham ini terletak pada jalur jalan nasional yang menghubungkan Aceh hingga Los Palos, Timor Leste.