Sidang kode etik itu dimulai Kamis (5/1/2012) pukul 09.00 Wita dan masih berlangsung sampai pukul 16.00 Wita. Lima personel polisi itu didampingi masing-masing satu perwira pembela. Sidang dipimpin Direktur Binmas Polda NTB Kombes Suwarto, dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Empat personel Brimob Polda yang menjalani sidang adalah Bripda Fauzi, Briptu Fatwa, Briptu Adinata dan Briptu Ida Bagus Juli Putra. Sedangkan anggota satuan intel Polres Bima adalah Briptu I Made Swarjana.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, AKBP Sukarman Husein pada wartawan di Mataram, mengatakan, lima personel polisi itu didakwa melanggar prosedur tetap terkait pembubaran aksi massa.
"Tindakan mereka dinilai melanggar protap, melakukan tindakan yang dianggap tidak patuh pada aturan protap dan standar prosedur operasi. Mereka keluar dari rel itu, termasuk pelanggaran disiplin," kata Sukarman.
Sidang kode etik itu berlangsung penuh haru, disertai isak tangis perwira pembela yang mendampingi lima personel polisi itu.
Iptu Ahmadun Hadli, Komandan Kompi IV Brimob Polda NTB, salah seorang perwira pembela, sambil terisak mengatakan, apa yang dilakukan polisi saat pembubaran paksa blokade Pelabuhan Sape hingga memakan korban jiwa di pihak warga, sudah maksimal.
"Warga melakukan perlawanan, mencaci maki polisi dengan kata-kata yang buruk seperti polisi anjing, polisi tahi kucing dan polisi miskin," kata Ahmadun.
"Apa yang dilakukan polisi itu terpaksa. Itu tindakan wajar dan manusiawi. Apa yang dilakukan polisi adalah tindakan spontanitas dan untuk membela diri," lanjut Ahmadun.
Dalam tuntutan yang dibacakan dalam sidang oleh AKP I Wayan Putra, perwira Divisi Propam Polda NTB, disebutkan lima personel polisi itu terlibat dalam aksi pemukulan warga di tengah pembubaran paksa blokade pelabuhan. Ada personel brimob yang memukul warga dengan popor senjata, dan ada lagi yang menghujani warga dengan tendangan dan pukulan tangan kosong.
Lima personel polisi itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No 2/2003 tentang Disiplin Anggota Polri, pasal 3 huruf g dan pasal (5) huruf (a). Mereka dituntut mendapat teguran tertulis, penundaan menjalani pendidikan selama enam bulan dan dikurung selama tujuh hari.
Warga dan polisi bentrok di Pelabuhan Sape yang menewaskan dua warga, pada Sabtu, 24 Desember 2011. Polisi membubarkan paksa massa yang telah memblokade pelabuhan selama lima hari. Warga protes karena tuntutan agar izin tambang emas PT Sumber Mineral Utama di Kecamatan Lambu, Sape dan Langudu dicabut, tak digubris Bupati Bima.
Dalam aksi itu, polisi harus mengeluarkan tembakan untuk membubarkan aksi. Terlihat juga sejumlah peserta aksi di eret dan dipukuli polisi.
Pelabuhan Sape menghubungkan NTB dengan Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Pelabuham ini terletak pada jalur jalan nasional yang menghubungkan Aceh hingga Los Palos, Timor Leste.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar