
"Dari awalnya sudah ditetapkan 4 tersangka kasus perusakan pembakaran rumah bupati di Kotawaringin Barat. Hari ini resmi menahan 2 lagi tersangka baru," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Dua tersangka baru tersebut adalah KA bin AR (30) alamat Jl Prakesuma Mendawai dan F bin S (43) alamat Gg Parau, Kotawaringin Barat. Empat orang yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya yakni S bin M, GHM bin GT, Ag bin S dan A bin Ad. Mereka dikenakan pasal 187 jo pasal 170 jo pasal 55-56 KUHP tentang perbuatan pembakaran dan pengrusakan.
"Ini juga belum final kita menyidik. Bilamana cukup unsur kita tingkatkan. Tergantung pada adanya informasi saksi-saksi untuk mengembangkannya," papar Saud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar