dhuan
Minggu, 16 September 2012
Kamis, 05 Januari 2012
pembakaran rumah
Foto: Rumdin Bupati Kotawaringin Barat
Jakarta - Kepolisian telah menetapkan 4 tersangka kasus pembakaran rumah dinas Bupati Kotawaringin Barat di Jl Pangeran Antasari, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Kemudian tersangka bertambah dua sehingga totalnya menjadi enam orang."Dari awalnya sudah ditetapkan 4 tersangka kasus perusakan pembakaran rumah bupati di Kotawaringin Barat. Hari ini resmi menahan 2 lagi tersangka baru," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Dua tersangka baru tersebut adalah KA bin AR (30) alamat Jl Prakesuma Mendawai dan F bin S (43) alamat Gg Parau, Kotawaringin Barat. Empat orang yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya yakni S bin M, GHM bin GT, Ag bin S dan A bin Ad. Mereka dikenakan pasal 187 jo pasal 170 jo pasal 55-56 KUHP tentang perbuatan pembakaran dan pengrusakan.
"Ini juga belum final kita menyidik. Bilamana cukup unsur kita tingkatkan. Tergantung pada adanya informasi saksi-saksi untuk mengembangkannya," papar Saud.
akibat papan reklame
Dampak Papan Reklame Ambruk, Exit Tol Slipi Ditutup
Penutupan exit tol Slipi dilakukan untuk menghindari kemacetan lebih parah akibat ambruknya papan reklame dan tiang lampu jalan yang menutup separuh badan ruas Jl S Parmam, Jakarta. Kemacetan jadi kian panjang akibat ceceran dahan-dahan akibat hujan badai beberapa saat sebelumnya.
"Kendaraan yang lewat tol dalam kota dari Semanggi menuju Grogol dilarang keluar di Slipi. Kendaraan diarahkan keluar di Tubagus Angke," kata Wakasat Lantas Polres Metro Jakbar, Kompol Kristanto, di lokasi kejadian, Kamis (5/1/2012).
Berdasar pantauan reporter detikcom, kemacetan parah terjadi mulai dari perempatan Palmerah hingga Tomang. Baik kendaraan di dalam tol dalam kota dan Jl Gatot Subroto hingga Jl S Parman dari arah Senayan terlihat tidak bergerak.
polisi pukul warga saat bentrok
Mataram - Empat personel Brimob Polda NTB dan satu personel intel Polres Bima menjadi terdakwa dalam sidang kode etik Polri, di ruang Rapat Utama Polda NTB. Lima personel polisi itu didakwa melanggar prosedur tetap kepolisian dan memukul warga dengan popor senjata, saat polisi membuka paksa blokade Pelabuhan Sape, Bima, NTB, yang menewaskan dua orang. Sidang diwarnai isak tangis.
Sidang kode etik itu dimulai Kamis (5/1/2012) pukul 09.00 Wita dan masih berlangsung sampai pukul 16.00 Wita. Lima personel polisi itu didampingi masing-masing satu perwira pembela. Sidang dipimpin Direktur Binmas Polda NTB Kombes Suwarto, dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Empat personel Brimob Polda yang menjalani sidang adalah Bripda Fauzi, Briptu Fatwa, Briptu Adinata dan Briptu Ida Bagus Juli Putra. Sedangkan anggota satuan intel Polres Bima adalah Briptu I Made Swarjana.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, AKBP Sukarman Husein pada wartawan di Mataram, mengatakan, lima personel polisi itu didakwa melanggar prosedur tetap terkait pembubaran aksi massa.
"Tindakan mereka dinilai melanggar protap, melakukan tindakan yang dianggap tidak patuh pada aturan protap dan standar prosedur operasi. Mereka keluar dari rel itu, termasuk pelanggaran disiplin," kata Sukarman.
Sidang kode etik itu berlangsung penuh haru, disertai isak tangis perwira pembela yang mendampingi lima personel polisi itu.
Iptu Ahmadun Hadli, Komandan Kompi IV Brimob Polda NTB, salah seorang perwira pembela, sambil terisak mengatakan, apa yang dilakukan polisi saat pembubaran paksa blokade Pelabuhan Sape hingga memakan korban jiwa di pihak warga, sudah maksimal.
"Warga melakukan perlawanan, mencaci maki polisi dengan kata-kata yang buruk seperti polisi anjing, polisi tahi kucing dan polisi miskin," kata Ahmadun.
"Apa yang dilakukan polisi itu terpaksa. Itu tindakan wajar dan manusiawi. Apa yang dilakukan polisi adalah tindakan spontanitas dan untuk membela diri," lanjut Ahmadun.
Dalam tuntutan yang dibacakan dalam sidang oleh AKP I Wayan Putra, perwira Divisi Propam Polda NTB, disebutkan lima personel polisi itu terlibat dalam aksi pemukulan warga di tengah pembubaran paksa blokade pelabuhan. Ada personel brimob yang memukul warga dengan popor senjata, dan ada lagi yang menghujani warga dengan tendangan dan pukulan tangan kosong.
Lima personel polisi itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No 2/2003 tentang Disiplin Anggota Polri, pasal 3 huruf g dan pasal (5) huruf (a). Mereka dituntut mendapat teguran tertulis, penundaan menjalani pendidikan selama enam bulan dan dikurung selama tujuh hari.
Warga dan polisi bentrok di Pelabuhan Sape yang menewaskan dua warga, pada Sabtu, 24 Desember 2011. Polisi membubarkan paksa massa yang telah memblokade pelabuhan selama lima hari. Warga protes karena tuntutan agar izin tambang emas PT Sumber Mineral Utama di Kecamatan Lambu, Sape dan Langudu dicabut, tak digubris Bupati Bima.
Dalam aksi itu, polisi harus mengeluarkan tembakan untuk membubarkan aksi. Terlihat juga sejumlah peserta aksi di eret dan dipukuli polisi.
Pelabuhan Sape menghubungkan NTB dengan Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Pelabuham ini terletak pada jalur jalan nasional yang menghubungkan Aceh hingga Los Palos, Timor Leste.
Sidang kode etik itu dimulai Kamis (5/1/2012) pukul 09.00 Wita dan masih berlangsung sampai pukul 16.00 Wita. Lima personel polisi itu didampingi masing-masing satu perwira pembela. Sidang dipimpin Direktur Binmas Polda NTB Kombes Suwarto, dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Empat personel Brimob Polda yang menjalani sidang adalah Bripda Fauzi, Briptu Fatwa, Briptu Adinata dan Briptu Ida Bagus Juli Putra. Sedangkan anggota satuan intel Polres Bima adalah Briptu I Made Swarjana.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, AKBP Sukarman Husein pada wartawan di Mataram, mengatakan, lima personel polisi itu didakwa melanggar prosedur tetap terkait pembubaran aksi massa.
"Tindakan mereka dinilai melanggar protap, melakukan tindakan yang dianggap tidak patuh pada aturan protap dan standar prosedur operasi. Mereka keluar dari rel itu, termasuk pelanggaran disiplin," kata Sukarman.
Sidang kode etik itu berlangsung penuh haru, disertai isak tangis perwira pembela yang mendampingi lima personel polisi itu.
Iptu Ahmadun Hadli, Komandan Kompi IV Brimob Polda NTB, salah seorang perwira pembela, sambil terisak mengatakan, apa yang dilakukan polisi saat pembubaran paksa blokade Pelabuhan Sape hingga memakan korban jiwa di pihak warga, sudah maksimal.
"Warga melakukan perlawanan, mencaci maki polisi dengan kata-kata yang buruk seperti polisi anjing, polisi tahi kucing dan polisi miskin," kata Ahmadun.
"Apa yang dilakukan polisi itu terpaksa. Itu tindakan wajar dan manusiawi. Apa yang dilakukan polisi adalah tindakan spontanitas dan untuk membela diri," lanjut Ahmadun.
Dalam tuntutan yang dibacakan dalam sidang oleh AKP I Wayan Putra, perwira Divisi Propam Polda NTB, disebutkan lima personel polisi itu terlibat dalam aksi pemukulan warga di tengah pembubaran paksa blokade pelabuhan. Ada personel brimob yang memukul warga dengan popor senjata, dan ada lagi yang menghujani warga dengan tendangan dan pukulan tangan kosong.
Lima personel polisi itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No 2/2003 tentang Disiplin Anggota Polri, pasal 3 huruf g dan pasal (5) huruf (a). Mereka dituntut mendapat teguran tertulis, penundaan menjalani pendidikan selama enam bulan dan dikurung selama tujuh hari.
Warga dan polisi bentrok di Pelabuhan Sape yang menewaskan dua warga, pada Sabtu, 24 Desember 2011. Polisi membubarkan paksa massa yang telah memblokade pelabuhan selama lima hari. Warga protes karena tuntutan agar izin tambang emas PT Sumber Mineral Utama di Kecamatan Lambu, Sape dan Langudu dicabut, tak digubris Bupati Bima.
Dalam aksi itu, polisi harus mengeluarkan tembakan untuk membubarkan aksi. Terlihat juga sejumlah peserta aksi di eret dan dipukuli polisi.
Pelabuhan Sape menghubungkan NTB dengan Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Pelabuham ini terletak pada jalur jalan nasional yang menghubungkan Aceh hingga Los Palos, Timor Leste.
Rabu, 28 Desember 2011
10 film indonesia terbaik 2011
1. Sang Penari
Film garapan sutradara Ifa Isfansyah ini menggambarkan kondisi sosial-politik Indonesia di era 1965. Sebagai film yang mengandung unsur sejarah, 'Sang Penari' mengalir dalam gambar-gambar muram yang indah dan enak diikuti. Kisah cinta antara Srintil (Prisia Nasution) si Ronggeng Dukuh Paruk dengan pemuda kampung, Rasus (Oka Antara) pun tak sekedar jadi bumbu pemanis, melainkan menyatu dengan alur sebagai salah satu perspektif.
Film yang diadaptasi dari novel trilogi karya Ahmad Tohari itu berhasil memenangkan Piala Citra Festival Film Indonesia 2011 untuk kategori Film Terbaik. Sekaligus, mengantarkan Prisia meraih piala Aktris Terbaik.
2. The Perfect House
Film yang mampu menghadirkan ketegangan tak melulu harus menampilkan sosok hantu berupa pocong atau kuntilanak. 'The Perfect House' garapan sutradara Affandi Abdul Rahman akan membuat degup jantung Anda berdetak lebih cepat lewat cerita dan karakter-karakter yang misterius.
3. Tendangan dari Langit
Bukan Irfan Bachdim yang membuat film ini patut untuk ditonton. Justru bintang utama dalam film garapan sutradara Hanung Bramantyo ini merupakan aktor yang benar-benar minim pengalaman akting.
'Tendangan dari Langit' berkisah tentang perjuangan seorang anak yang bercita-cita menjadi pemain sepakbola profesional. Berlatar padang pasir Bromo, film ini menjadi tontonan menarik pada musim libur Lebaran lalu.
4. Masih Bukan Cinta Biasa
Sekuel 'Bukan Cinta Biasa' ini masih mampu memikat penonton dengan kisah drama sehari-hari dalam sebuah keluarga yang dibalut komedi segar. Sebagai aktor pendatang baru, Axel Andaviar yang memerankan karakter anak band bengal patut diacungi jempol.
5. The Mirror Never Lies
Film garapan sutradara Kamila Andini ini berhasil meraih dua Piala Citra di ajang Festival Film Indonesia 2011. Berkisah tentang hubungan ibu dan anak perempuannya dengan latar kehidupan nelayan suku Bajo di Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Lewat debutnya ini, Kamila meraih penghargaan khusus Festival Film Indonesia sebagai sutradara pendatang baru terbaik, dan meraih Piala Citra untuk naskah asli terbaik yang ditulisnya.
6. ? (Tanda Tanya)
Satu lagi karya Hanung Bramantyo, kali ini mengangkat isu pluralisme agama yang patut diperjuangkan di tengah masyarakat. Film ini mengisahkan tiga keluarga dengan latar belakang yang berbeda. Meski sempat diprotes sekelompok orang yang berafiliasi ke ormas tertentu, '?' menjadi salah satu film yang paling banyak ditonton sepanjang 2011.
7. Arisan! 2
Setelah delapan tahun, akhirnya sutradara Nia Dinata membuat sekuel 'Arisan'. Masih bercerita tentang kehidupan kota metropolitan dengan kalangan sosialita, persahabatan, dan kisah cinta sejenis.
Mengalir tenang dalam spirit yang positif, film ini merupakan perpaduan antara 'Sex and the City' dan 'Eat, Pray, Love'.
8. Serdadu Kumbang
Produksi Alenia Pictures selalu menawarkan dunia yang berbeda. Setelah 'Denias' dan 'King' inilah persembahan pasangan produser Nia Zurkarnaen-Ari Sihasale. Mengolah latar Desa Mantar, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat yang miskin, film ini mengikuti kehidupan Amek, bocah yang menderita bibir sumbing, yang tinggal bersama ibu dan kakak perempuannya, menunggu kedatangan ayahnya yang merantau ke Malaysia.
9. Catatan Harian Si Boy
Tokoh Mas Boy yang diperankan Ongky Alexander adalah idola anak muda era 90-an. Kini film tersebut kembali hadir dengan versi yang lebih modern. 'Catatan Harian Si Boy' yang dibintangi Ario Bayu dan Carissa Putri itu menjadi salah satu film terlaris sepanjang 2011.
10. Garuda di Dadaku 2
Cerita tentang perjuangan seorang anak yang ingin menjadi pemain sepakbola profesional memang cukup diminati penikmat film Indonesia. Emir Mahira yang berhasil meraih Piala Citra sebagai Aktor Terbaik FFI 2011, kembali memerankan karakter Bayu.
Namun kini Bayu sudah beranjak remaja. Selain sudah mulai menyukai lawan jenis, penampilan Bayu juga tampak trendy seperti ABG pada umumnya. Dan satu lagi, ia juga memakai behel (kawat gigi).
Rabu, 21 Desember 2011
pelajar curi sandal di ancam hukuman 5 tahun
foto:ilustrasi Jakarta - Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, di Jalan Tanjung Santigi, Palu Selatan, Sulawesi Tengah AAL (15), kini duduk dikursi pesakitan. Sebab, polisi dan jaksa menuduhnya mencuri sandal seharga Rp 30 ribu milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap.
"Dalam bahasa anak sekarang, kasus ini lebay," kata Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), M Ikhsan saat berbincang dengan detikcom (21/12/2011).
Menurut Ihsan, sebagai anggota polisi, harusnya Ahmad Rusdi Harahap menghormati Surat Edaran Kapolri tentang restorasi justice. Dalam surat tersebut dinyatakan dalam penanganan kasus pidana yang melibatkan anak, penegak hukum harus melihat kepentingan perkembangan anak. Bukan menegakkan hukum formal semata.
"Saya sangat prihatin. Seharusnya aparat membimbing anak tersebut dan tidak membawanya sampai ke pengadilan. Polisi memanggil orang tua dan pihak terkait untuk musyawarah atas tindakan yang harus diberikan ke anak," tambahnya.
Namun faktanya kasus ini telah memasuki sidang pengadilan. Sehingga KPAI mengetuk hati hakim untuk menggunakan hati nuraninya dalam memutus.
"Dengan membawa anak ke pengadilan maka membuat trauma. Sidang dan penjara tidak merubah anak. Semoga hakim menggunakan hati nuraninya," pinta Ikhsan.
Seperti diketahui, AAL duduk dikursi pesakitan karena dituduh mencuri sandal.
Dalam paparan dakwaan Jaksa, kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Saat itu AAL melihat ada sandal jepit dan kemudian mengambilnya. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dan diancam 5 tahun penjara.
"Dalam bahasa anak sekarang, kasus ini lebay," kata Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), M Ikhsan saat berbincang dengan detikcom (21/12/2011).
Menurut Ihsan, sebagai anggota polisi, harusnya Ahmad Rusdi Harahap menghormati Surat Edaran Kapolri tentang restorasi justice. Dalam surat tersebut dinyatakan dalam penanganan kasus pidana yang melibatkan anak, penegak hukum harus melihat kepentingan perkembangan anak. Bukan menegakkan hukum formal semata.
"Saya sangat prihatin. Seharusnya aparat membimbing anak tersebut dan tidak membawanya sampai ke pengadilan. Polisi memanggil orang tua dan pihak terkait untuk musyawarah atas tindakan yang harus diberikan ke anak," tambahnya.
Namun faktanya kasus ini telah memasuki sidang pengadilan. Sehingga KPAI mengetuk hati hakim untuk menggunakan hati nuraninya dalam memutus.
"Dengan membawa anak ke pengadilan maka membuat trauma. Sidang dan penjara tidak merubah anak. Semoga hakim menggunakan hati nuraninya," pinta Ikhsan.
Seperti diketahui, AAL duduk dikursi pesakitan karena dituduh mencuri sandal.
Dalam paparan dakwaan Jaksa, kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Saat itu AAL melihat ada sandal jepit dan kemudian mengambilnya. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dan diancam 5 tahun penjara.
sriwijaya fc di hukum
FOTO:
Jakarta - Komisi Disiplin PSSI kembali menjatuhkan sanksi pada beberapa klub. Tiga yang terakhir disanksi adalah Sriwijaya FC, Persita Tangerang, dan PSIM Yogyakarta.Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komdis, Catur Agus Saptono, kepada wartawan di kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/12/22011) sore.
Sriwijaya dinilai melakukan pelanggaran karena menolak bertanding dalam agendanya di Indonesian Premier League (IPL) melawan tuan rumah Persebaya Surabaya pada 17 Desember lalu. Komdis menyebut "bertingkah laku buruk dan tidak sportif".
Hukuman yang diberikan kepada Sriwijaya FC adalah diskualifikasi dari IPL, degradasi ke Divisi Utama untuk musim 2012/2013, denda Rp 500 juta, dan larangan transfer pemain maupun aktivitas transfer matching system (TMS) musim 2011/2012.
Adapun Persita dan PSIM, kedua klub tersebut dikenakan sansi sebagai berikut:
1. Diskualifikasi dari Divisi Utama PT. LPIS
2. Degradasi ke Divisi I untuk musim 2012/2013
3. Denda Rp 250 juta
4. Larangan transfer pemain maupun aktivitas transfer matching system (TMS) musim 2011/2012.
"Persita dan PSIM menyatakan mundur dari kompetisi Divisi Utama PT. LPIS, dengan alasan tidak sanggup. Tapi pada 15 Desember mereka melakukan pertandingan Divisi Utama PT. Liga Indonesia," terang Catur.
Minggu lalu Komdis menghukum delapan klub karena pelanggaran yang kurang lebih sama, yaitu meninggalkan IPL dan beralih ke ISL. Kedelapan klub tersebut adalah Persib Bandung, Mitra Kukar, Persisam Samarinda, Persela Lamongan, Persiba Balikpapan, PSPS Pekanbaru, Deltras Sidoarjo, dan Pelita Jaya FC.
Ketika ditanya kenapa belum ada hukuman pada Persipura, sedangkan klub Papua tersebut juga telah bermain di ISL, Catur menjawab:
"Masih ada wacana rekonsiliasi. Sampai saat ini belum ada sanksi. Tapi kami akan memutuskan segera."
Catur juga mengatakan bahwa Persib, Persela dan Deltras telah mengajukan banding ke Komisi Banding PSSI.
Kepada Sriwijaya, Persita dan PSIM, Komdis memberi kesempatan untuk mengajukan banding tiga hari dari hari ini, dan tujuh hari untuk menyampaikan memori banding.
FOTO:
Jakarta - Komisi Disiplin PSSI kembali menjatuhkan sanksi pada beberapa klub. Tiga yang terakhir disanksi adalah Sriwijaya FC, Persita Tangerang, dan PSIM Yogyakarta.Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komdis, Catur Agus Saptono, kepada wartawan di kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/12/22011) sore.
Sriwijaya dinilai melakukan pelanggaran karena menolak bertanding dalam agendanya di Indonesian Premier League (IPL) melawan tuan rumah Persebaya Surabaya pada 17 Desember lalu. Komdis menyebut "bertingkah laku buruk dan tidak sportif".
Hukuman yang diberikan kepada Sriwijaya FC adalah diskualifikasi dari IPL, degradasi ke Divisi Utama untuk musim 2012/2013, denda Rp 500 juta, dan larangan transfer pemain maupun aktivitas transfer matching system (TMS) musim 2011/2012.
Adapun Persita dan PSIM, kedua klub tersebut dikenakan sansi sebagai berikut:
1. Diskualifikasi dari Divisi Utama PT. LPIS
2. Degradasi ke Divisi I untuk musim 2012/2013
3. Denda Rp 250 juta
4. Larangan transfer pemain maupun aktivitas transfer matching system (TMS) musim 2011/2012.
"Persita dan PSIM menyatakan mundur dari kompetisi Divisi Utama PT. LPIS, dengan alasan tidak sanggup. Tapi pada 15 Desember mereka melakukan pertandingan Divisi Utama PT. Liga Indonesia," terang Catur.
Minggu lalu Komdis menghukum delapan klub karena pelanggaran yang kurang lebih sama, yaitu meninggalkan IPL dan beralih ke ISL. Kedelapan klub tersebut adalah Persib Bandung, Mitra Kukar, Persisam Samarinda, Persela Lamongan, Persiba Balikpapan, PSPS Pekanbaru, Deltras Sidoarjo, dan Pelita Jaya FC.
Ketika ditanya kenapa belum ada hukuman pada Persipura, sedangkan klub Papua tersebut juga telah bermain di ISL, Catur menjawab:
"Masih ada wacana rekonsiliasi. Sampai saat ini belum ada sanksi. Tapi kami akan memutuskan segera."
Catur juga mengatakan bahwa Persib, Persela dan Deltras telah mengajukan banding ke Komisi Banding PSSI.
Kepada Sriwijaya, Persita dan PSIM, Komdis memberi kesempatan untuk mengajukan banding tiga hari dari hari ini, dan tujuh hari untuk menyampaikan memori banding.
Langganan:
Postingan (Atom)